Minggu, 07 Februari 2010

Blog Entry Globalisasi, Lembaga keuangan internasional, TRIPS, HKI, Hukum, dan Indonesia

pengantar : ini adalah potongan dari makalah yang saya buat beberapa semester yang lalu, sebenarnya untuk tugas akhir mata kuliah sosiologi hukum, mumpung temanya bebas saya buat saja makalah tentang globalisasi .... yah hanya sekedar makalah dengan kutipan sana-sini. Tapi saya pikir bisa di-share untuk, paling tidak, berbagi pandangan bahwasannya masalah globalisasi, dan rezim yang ada di dalamnya, dengan segala pro-kontranya jelas adalah masalah yang kita hadapi sekarang ini. TInggal bagaimana kita bisa menghadapinya dengan bijak, terutama peran negara yang dibutuhkan ....sekali lagi tulisan ini jelas jauh dari sempurna, maka tentu sudah siap untuk diberikan koreksi2 dan tanggapan2 .... o ya judul aslinya

Pemberdayaan Peran Negara dan Masyarakat di bidang Hukum Dalam Rangka Mencapai Globalisasi yang lebih Adil


Dewasa ini globalisasi telah menjadi istilah yang tidak asing dalam pembicaraan mengenai berbagai aspek kehidupan, terutama dalam permasalahan ekonomi dan politik. Kemajuan sains-teknologi (techno science) yang menyebabkan merosotnya biaya yang diperlukan dalam hal komunikasi, transportasi, dan akses informasi serta perdagangan antar negara menyebabkan pengaruh batas-batas teritorial dan kedaulatan mulai menjadi semakin tidak terasa.

Permasalahan yang timbul jika dilihat dari perspektif hukum adalah terjadinya globalisasi hukum. Dimana dengan tidak menjadi semakin tegasnya pengaruh dari batas-batas teritorial dan kedaulatan negara maka hukum yang berlakupun menjadi semakin plural. Hal ini disebabkan karena seorang individu bukanlah menjadi anggota dari masyarakat lokal saja, namun juga masyarakat suatu negara, dan bagian dari masyarakat internasional. Dalam praksisnya dapat terjadi pertentangan antara norma-norma yang berasal dari ketiga jenis masyarakat yang berbeda tersebut ataupun dengan norma lainnya seperti norma agama. Dalam hal ini interpretasi yang dilakukan negara terhadap ketentuan-ketentuan internasional dalam rangka menjadikannya instrumen hukum positif di dalam negeri harus mempertimbangkan kebutuhannya, demikian pula masyarakat dapat melancarkan tekanan-tekanan publik untuk menjaga kepentingan-kepentingannya dalam globalisasi hukum, demikian pula dengan lembaga-lembaga internasional, mereka semua menjadi aktor yang mengarahkan kemana hukum akan mengarah. Sehingga dapat dipahami bahwasannya hukum yang ada saat ini bukanlah hukum yang statis melainkan hukum yang bergerak.

Di samping itu dititik beratkannya permasalahan globalisasi pada lingkup ekonomi akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan sosial, terlebih dengan terjadinya oligarki kekuasaan pada globalisasi hal ini dapat kita lihat dalam lembaga keuangan internasional seperti World Trade Organization (WTO), International Monetery Fund (IMF), dan Bank Dunia.

Dalam praksisnya negara-negara, terutama negara-negara berkembang dan negara-negara tertinggal yang membutuhkan bantuan bagi pembangunannya, dimana mereka membutuhkan bantuan dari masyarakat internasional, harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tersebut, misalnya Indonesia dengan melakukan Structural Adjusment Program yang diberikan oleh IMF, akibat yang dapat dirasakan misalnya dengan makin maraknya privatisasi BUMN, contoh lainnya adalah penyusunan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam forum WTO seperti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang disesuaikan untuk mengikuti standar dalam Trade-Related Intellectual Properties Rights (TRIPS). Contoh lainnya misalnya UU Penanaman Modal yang dibuat dengan menyesuaikan standar-standar yang terdapat dalam Trade-Related Investment Measures (TRIMS)

Jika dilihat contoh yang telah disebutkan dapat dipertanyakan peranan masyarakat dalam pembuatan hukum. Seolah-olah negara membuat peraturan perundangan dan kebijakan-kebijakan hanya karena desakan kepentingan lembaga keuangan internasional, dan masyarakat tidak terlibat sama sekali dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini tentunya berbeda dengan konsepsi hukum yang selama ini dijadikan pemahaman secara umum, bahwa norma hukum adalah norma yang berasal dari masyarakat. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan dalam penerapan hukum. Dalam permasalahan HKI misalnya, terdapat permasalahan antara keharusan untuk melindungi produk-produk budaya lokal agar tidak diklaim HKI-nya oleh pihak lain dengan kebiasaan di masyarakat adat yang memang memiliki budaya kolektifitas yang tinggi, sehingga mereka lebih cenderung untuk membagi hasil karya mereka ke banyak orang. Privatisasi dan pencabutan berbagai subsidi menimbulkan kesulitan di kalangan masyarakat. Sistem perlindungan paten bagi obat-obatan mutakhir menjadikan harga obat melambung tinggi dan masyarakat banyak tidak dapat mengaksesnya. Hal ini tentunya sangat berbanding terbalik dengan cita-cita yang dititipkan kepada hukum sebagai alat untuk mencapai ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Di sisi lainnya hukum memang memiliki karakter sebagai alat kekuasaan, menjadi instrumen penguasa untuk mewujudkan tujuannya..



Menilai Globalisasi

Terdapat banyak sekali pengertian dan sudut pandang mengenai globalisasi, meskipun yang paling banyak digunakan adalah pengertian yang terkait dengan bidang Ekonomi. Deliarnov memberikan definisi tentang globalisasi[1]

“Dalam bahasa sehari-hari globalisasi adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengurangan atau peniadaan sekat-sekat bagi kelancaran arus barang, uang, dan SDM. Dalam arti yang lebih luas globalisasi adalah pengintegrasian internasional individu-individu dengan jaringan-jaringan informasi serta institusi ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi secara cepat dan mendalam pada takaran yang belum pernah dialami sebelumnya. Apakah globalisasi merupakan suatu gejala yang sudah ada sebelumnya atau sebuah fenomena yang sama sekali baru ? Menurut Spillane (2003) minimal ada tiga sudut pandang tentang globalisasi, yaitu pandangan kelompok (1) skeptis, (2) Hyperglobalist dan (3) transformatif”

Pandangan skeptis yang dimaksud di atas adalah pandangan bahwa globalisasi adalah sesuatu hal yang telah lama terjadi, ia merupakan kelanjutan dari fenomena yang udah ada sebelumnya seperti “jalan sutra”, dan hubungan dagang antar negara..Kelompok hyperglobalist beranggapan bahwa globalisasi merupakan sesuatu yang baru muncul pada akhir abad ke-20 dan benar-benar telah mengubah dunia secara radikal dan menghancurkan kebudayaan-kebudayaan lokal. Kelompok transformatif mengakui bahwasa globalisasi merupakan proses yang telah ada sebelumnya, namun globalisasi pada saat ini berbeda, terutama bila dilihat dari kecepatan, intensitas, dan ekstensitasnya.

Anthonny Giddens secara umum mendefinisikan globalisasi sebagai

“ Sebuah rentangan proses yang kompleks yang digerakkan oleh berbagai pengaruh politis dan ekonomis. Globalisasi mengubah kehidupan ehari-hari terutama di negara-negara berkembang, dan pada saat yang sama ia menciptakan istem-sistem dan kekuatan-kekuatan transnaional baru. Ia lebih dari sekedar menjadi latar belakang kebijakan –kebijakan kontemporer: globalisai mentransformasikan institui-intitusi masyarakat di mana kita berada ……”[2]

Dalam sumber yang lain Giddens mendefinisikan bentuk dan arah transformasi yang ia katakan :

“Giddens (2000:22), adalah salah satu dari orang-orang yang menekankan peran barat pada umumnya. Dan Amerika Serikat pada khususnya, dalam globalisasi : “Globalisasi adalah restrukturisasi cara-cara di kita menjalani hidup dengan cara yang sangat mendalam. Ia berasal dari barat, membawa jejak kekuasaan ekonomi, dan politik Amerika …”. Akan tetapi, dia juga mengakui bahwa globalisasi adalah proses dua arah, dengan Amerika dan Barat sebagai kawasan yang paling banyak terkena oengaruhnya. Lebih jauh dia mengatakan “globalisasi menjadi semakin decentered (Giddens, 2000:34). Dengan bangsa-bangsa di luar Barat memainkan peran yang semakin besar di dalamnya. Dia mengatakan bahwa globalisasi melemahkan kultur lokal sekaligus membangkitkannya kembali. Dia mengatakan bahwa globalisasi “menyelinap ke samping”, menghasilkan area baru yang mungkin melintasi bangsa-bangsa …”[3]

SUMBER:http://3ramadhan1405.multiply.com/journal/item/59

Blog Entry Globalisasi, Lembaga keuangan internasional, TRIPS, HKI, Hukum, dan Indonesia

pengantar : ini adalah potongan dari makalah yang saya buat beberapa semester yang lalu, sebenarnya untuk tugas akhir mata kuliah sosiologi hukum, mumpung temanya bebas saya buat saja makalah tentang globalisasi .... yah hanya sekedar makalah dengan kutipan sana-sini. Tapi saya pikir bisa di-share untuk, paling tidak, berbagi pandangan bahwasannya masalah globalisasi, dan rezim yang ada di dalamnya, dengan segala pro-kontranya jelas adalah masalah yang kita hadapi sekarang ini. TInggal bagaimana kita bisa menghadapinya dengan bijak, terutama peran negara yang dibutuhkan ....sekali lagi tulisan ini jelas jauh dari sempurna, maka tentu sudah siap untuk diberikan koreksi2 dan tanggapan2 .... o ya judul aslinya

Pemberdayaan Peran Negara dan Masyarakat di bidang Hukum Dalam Rangka Mencapai Globalisasi yang lebih Adil


Dewasa ini globalisasi telah menjadi istilah yang tidak asing dalam pembicaraan mengenai berbagai aspek kehidupan, terutama dalam permasalahan ekonomi dan politik. Kemajuan sains-teknologi (techno science) yang menyebabkan merosotnya biaya yang diperlukan dalam hal komunikasi, transportasi, dan akses informasi serta perdagangan antar negara menyebabkan pengaruh batas-batas teritorial dan kedaulatan mulai menjadi semakin tidak terasa.

Permasalahan yang timbul jika dilihat dari perspektif hukum adalah terjadinya globalisasi hukum. Dimana dengan tidak menjadi semakin tegasnya pengaruh dari batas-batas teritorial dan kedaulatan negara maka hukum yang berlakupun menjadi semakin plural. Hal ini disebabkan karena seorang individu bukanlah menjadi anggota dari masyarakat lokal saja, namun juga masyarakat suatu negara, dan bagian dari masyarakat internasional. Dalam praksisnya dapat terjadi pertentangan antara norma-norma yang berasal dari ketiga jenis masyarakat yang berbeda tersebut ataupun dengan norma lainnya seperti norma agama. Dalam hal ini interpretasi yang dilakukan negara terhadap ketentuan-ketentuan internasional dalam rangka menjadikannya instrumen hukum positif di dalam negeri harus mempertimbangkan kebutuhannya, demikian pula masyarakat dapat melancarkan tekanan-tekanan publik untuk menjaga kepentingan-kepentingannya dalam globalisasi hukum, demikian pula dengan lembaga-lembaga internasional, mereka semua menjadi aktor yang mengarahkan kemana hukum akan mengarah. Sehingga dapat dipahami bahwasannya hukum yang ada saat ini bukanlah hukum yang statis melainkan hukum yang bergerak.

Di samping itu dititik beratkannya permasalahan globalisasi pada lingkup ekonomi akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan sosial, terlebih dengan terjadinya oligarki kekuasaan pada globalisasi hal ini dapat kita lihat dalam lembaga keuangan internasional seperti World Trade Organization (WTO), International Monetery Fund (IMF), dan Bank Dunia.

Dalam praksisnya negara-negara, terutama negara-negara berkembang dan negara-negara tertinggal yang membutuhkan bantuan bagi pembangunannya, dimana mereka membutuhkan bantuan dari masyarakat internasional, harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tersebut, misalnya Indonesia dengan melakukan Structural Adjusment Program yang diberikan oleh IMF, akibat yang dapat dirasakan misalnya dengan makin maraknya privatisasi BUMN, contoh lainnya adalah penyusunan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam forum WTO seperti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang disesuaikan untuk mengikuti standar dalam Trade-Related Intellectual Properties Rights (TRIPS). Contoh lainnya misalnya UU Penanaman Modal yang dibuat dengan menyesuaikan standar-standar yang terdapat dalam Trade-Related Investment Measures (TRIMS)

Jika dilihat contoh yang telah disebutkan dapat dipertanyakan peranan masyarakat dalam pembuatan hukum. Seolah-olah negara membuat peraturan perundangan dan kebijakan-kebijakan hanya karena desakan kepentingan lembaga keuangan internasional, dan masyarakat tidak terlibat sama sekali dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini tentunya berbeda dengan konsepsi hukum yang selama ini dijadikan pemahaman secara umum, bahwa norma hukum adalah norma yang berasal dari masyarakat. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan dalam penerapan hukum. Dalam permasalahan HKI misalnya, terdapat permasalahan antara keharusan untuk melindungi produk-produk budaya lokal agar tidak diklaim HKI-nya oleh pihak lain dengan kebiasaan di masyarakat adat yang memang memiliki budaya kolektifitas yang tinggi, sehingga mereka lebih cenderung untuk membagi hasil karya mereka ke banyak orang. Privatisasi dan pencabutan berbagai subsidi menimbulkan kesulitan di kalangan masyarakat. Sistem perlindungan paten bagi obat-obatan mutakhir menjadikan harga obat melambung tinggi dan masyarakat banyak tidak dapat mengaksesnya. Hal ini tentunya sangat berbanding terbalik dengan cita-cita yang dititipkan kepada hukum sebagai alat untuk mencapai ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Di sisi lainnya hukum memang memiliki karakter sebagai alat kekuasaan, menjadi instrumen penguasa untuk mewujudkan tujuannya..



Menilai Globalisasi

Terdapat banyak sekali pengertian dan sudut pandang mengenai globalisasi, meskipun yang paling banyak digunakan adalah pengertian yang terkait dengan bidang Ekonomi. Deliarnov memberikan definisi tentang globalisasi[1]

“Dalam bahasa sehari-hari globalisasi adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengurangan atau peniadaan sekat-sekat bagi kelancaran arus barang, uang, dan SDM. Dalam arti yang lebih luas globalisasi adalah pengintegrasian internasional individu-individu dengan jaringan-jaringan informasi serta institusi ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi secara cepat dan mendalam pada takaran yang belum pernah dialami sebelumnya. Apakah globalisasi merupakan suatu gejala yang sudah ada sebelumnya atau sebuah fenomena yang sama sekali baru ? Menurut Spillane (2003) minimal ada tiga sudut pandang tentang globalisasi, yaitu pandangan kelompok (1) skeptis, (2) Hyperglobalist dan (3) transformatif”

Pandangan skeptis yang dimaksud di atas adalah pandangan bahwa globalisasi adalah sesuatu hal yang telah lama terjadi, ia merupakan kelanjutan dari fenomena yang udah ada sebelumnya seperti “jalan sutra”, dan hubungan dagang antar negara..Kelompok hyperglobalist beranggapan bahwa globalisasi merupakan sesuatu yang baru muncul pada akhir abad ke-20 dan benar-benar telah mengubah dunia secara radikal dan menghancurkan kebudayaan-kebudayaan lokal. Kelompok transformatif mengakui bahwasa globalisasi merupakan proses yang telah ada sebelumnya, namun globalisasi pada saat ini berbeda, terutama bila dilihat dari kecepatan, intensitas, dan ekstensitasnya.

Anthonny Giddens secara umum mendefinisikan globalisasi sebagai

“ Sebuah rentangan proses yang kompleks yang digerakkan oleh berbagai pengaruh politis dan ekonomis. Globalisasi mengubah kehidupan ehari-hari terutama di negara-negara berkembang, dan pada saat yang sama ia menciptakan istem-sistem dan kekuatan-kekuatan transnaional baru. Ia lebih dari sekedar menjadi latar belakang kebijakan –kebijakan kontemporer: globalisai mentransformasikan institui-intitusi masyarakat di mana kita berada ……”[2]

Dalam sumber yang lain Giddens mendefinisikan bentuk dan arah transformasi yang ia katakan :

“Giddens (2000:22), adalah salah satu dari orang-orang yang menekankan peran barat pada umumnya. Dan Amerika Serikat pada khususnya, dalam globalisasi : “Globalisasi adalah restrukturisasi cara-cara di kita menjalani hidup dengan cara yang sangat mendalam. Ia berasal dari barat, membawa jejak kekuasaan ekonomi, dan politik Amerika …”. Akan tetapi, dia juga mengakui bahwa globalisasi adalah proses dua arah, dengan Amerika dan Barat sebagai kawasan yang paling banyak terkena oengaruhnya. Lebih jauh dia mengatakan “globalisasi menjadi semakin decentered (Giddens, 2000:34). Dengan bangsa-bangsa di luar Barat memainkan peran yang semakin besar di dalamnya. Dia mengatakan bahwa globalisasi melemahkan kultur lokal sekaligus membangkitkannya kembali. Dia mengatakan bahwa globalisasi “menyelinap ke samping”, menghasilkan area baru yang mungkin melintasi bangsa-bangsa …”[3]

SUMBER:http://3ramadhan1405.multiply.com/journal/item/59

Rabu, 03 Februari 2010